Ketentuan Pemakaman Makam Muslim Baqi Yogyakarta (MBY)

Asnan Habib
  1. Kewajiban UmumSetiap peserta, keluarga, dan pihak terkait wajib mematuhi seluruh Aturan dan Tata Tertib Makam Muslim Baqi Yogyakarta (MBY) baik dari sisi administrasi maupun syariat Islam.
  2. Ketentuan Proses Pemakaman1. Pihak keluarga wajib menghubungi Admin MBY untuk izin dan koordinasi pemakaman: +62 851-3436-43212. Seluruh proses pemakaman harus sesuai dengan syariat Islam.
  3. Peserta dan keluarga wajib mengikuti tata tertib pemakaman yang telah ditetapkan pengurus.
  4. Setiap pelaksanaan pemakaman akan dipandu oleh tim pengurus MBY untuk menjaga ketertiban, kesucian, dan keseragaman tata cara pemakaman.
  5. Waktu pemakaman yaitu pukul 14.00 WIB atau 16.00 WIB menyesuaiakan kesiapan makam.

Aturan dan Tata Tertib Pemakaman

  1. Jenazah yang akan dimakamkan harus muslim.
  2. Proses pemakaman diselenggarakan sesuai dengan tata arahan yang diatur oleh  Pengurus MBY yang pelaksanaan nya dipandu oleh petugas MBY
  3. Hanya boleh menguburkan pada pukul 14.00 WIB atau 16.00 WIB
  4. Dilarang Membangun bangunan di atas kuburan, memberi lampu, payung, menulis nama, mengecat, atau menghias makam. (HR Muslim 970)
  5. Tinggi makam satu jengkal (satu kilan) dari tanah, dibuat gundukan alami.
  6. Tidak melakukan perbuatan yang menyelisihi sunnah di dalam pemakaman seperti : Menaburkan bunga, meletakkan makan dan minuman diatasnya, meletakkan jenazah dengan peti mati kecuali apabila ada udzur atau wabah.
  7. Mengucapkan salam/doa ketika memasuki area makam.Doa masuk makam:السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ، أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَAssalaamu ‘alaikum ahlad-diyaaari minal-mu’miniin wal-muslimiin, wa innaa in syaa’a Allaahu bikum lalaahiquuna, as alullaaha lanaa wa lakumul ‘aafiyah.“Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur dari kalangan orang-orang beriman dan Muslim. Kami—insya Allah—akan menyusul kalian. Aku memohon kepada Allah keselamatan untuk kami dan untuk kalian.” 
  8. Dianjurkan melepas alas kaki saat memasuki area makam.
  9.  Tidak boleh sholat di area kuburan, kecuali sholat jenazah bagi yang belum mensholatkan. (HR Bukhori 1330 dan Muslim 529)
  10. Tidak menyembelih binatang di atas kuburan.
  11. Tidak dianjurkan bagi wanita mengantar jenazah ke kubur. (HR. Bukhari No. 1278 dan Muslim No. 938)
  12. Diperbolehkan memberi tanda sederhana seperti batu di bagian kepala dan kaki mayit.
  13. Ziarah kubur dilakukan untuk mendoakan dan mengingat kematian, bukan untuk mencari berkah.
  14. Tidak dianjurkan melakukan talqin dan adzan saat atau setelah penguburan. (HR. Bukhari No. 2697 dan Muslim No. 1718)
  15. Dilarang duduk, menginjak, atau bersandar di atas makam.(HR. Muslim No. 970)
  16. Tidak boleh melakukan thawaf (mengelilingi kubur).
  17. Dilarang meminta kepada penghuni kubur.
  18. Tidak boleh meyakini kuburan sebagai tempat mustajab untuk doa, membaca Al-Qur’an, atau ibadah lainnya.

Aturan dan tata tertib ini disusun untuk menjaga kesucian, ketertiban, dan keseragaman pelaksanaan pemakaman Muslim sesuai syariat Islam di lingkungan Makam Muslim Baqi Yogyakarta (MBY).
Semoga Allah Ta‘ala memberi taufik dan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan amanah ini.