bersama Ustadz Dr. Ridho Abdillah, M.Ed. Hafidzahullahu Ta’ala
Syarat & Rukun Shalat
Live Dauroh Tarawih Ustadz Dr. Ridho Abdillah, M.Ed. | Youtube Klik Sunnah Tv
——————————————————————————————————–
Syarat shalat adalah hal hal yang harus dilakukan seorang yang hendak shalat sebelum ia melaksanakan shalat. Syarat ini harus terpenuhi sejak sebelum shalat, sedang shalat hingga shalat selesai.
Syarat Shalat Terbagi Menjadi 2 :
A. Syarat wajib shalat
Syarat² yang terpenuhi sebagai hal hal yang mewajibkan seorang melakukan shalat, syarat wajib shalat yang harus terpenuhi yaitu ;
- Beragama islam;
- Berakal karena jika tidak berakal maka tidak wajib shalat sebagaimana potongan hadits Rasulullah ﷺ “tiga golongan yang tidak terkena kewajiban shalat adalah orang yang gila sampai sadar kembali..”;
- Baligh, dalilnya hadits Rasulullah “tiga golongan yang dikecualikan salah satunya tentang taklif dan anak kecil sampai dia baligh”.
B. Syarat sah shalat
Syarat yang harus ada dan terkait dengan sahnya shalat itu sendiri, jika syarat ini tidak terpenuhi maka tidak sah ;
- Bersih dari hadats besar (seperti junub) dan hadats kecil (seperti buang air besar dan buang air kecil) dalilnya dalam hadits “Allah tidak akan menerima shalat yang dilakukan tanpa bersuci.”;
- Shalat dilakukan di waktunya dalilnya dalam surat An Nisâ : “Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban atas orang yang beriman dengan waktu-waktu yang telah ditentukan”;
- Menutup aurat dengan pakaian yang tidak tembus pandang atau tidak menggambarkan lekuk tubuh dalilnya dalam surat Al A’raf : “wahai anak adam, pakailah pakaianmu ketika engkau mendatangi masjid” perintah Allah ini menunjukkan bahwa ketika kita hendak pergi ke masjid shalat 5 waktu maka gunakan pakaian yang pantas minimalnya pakaian yang menutup aurat dan bukan pakaian yang melekuk tubuh (ketat), dan juga dalam hadits Rasulullah bersabda : “Shalat seorang wanita yang sudah haidh tanpa menggunakan penutup kepala (jilbab) maka shalatnya tidak sah”
Batasan aurat laki² adalah antara pusar sampai lutut, tidak boleh ditampakkan meskipun terhadap sesama laki-laki.
Pengecualian jika hanya memiliki satu helai pakaian (jika darurat tidak memiliki pakaian lagi), Rasulullah bersabda, “Apabila kalian shalat dan kalian hanya memiliki satu helai pakaian, maka dipakaikan dibagian atas sampai bawah sehingga menutup semua anggota badannya dari pundak sampai mata kaki, namun jika tidak cukup
Batasan aurat perempuan adalah wajah & kedua telapak tangan (ketika shalat)
Rasulullah ﷺ bersabda “wanita itu adalah aurat” - Menjauhi najis baik badannya, pakaiannya atau tempat shalatnya, Allah berfirman dalam surat Al Muddatsir : “maka pakaianmu bersihkanlah (sucikanlah).”
Rasulullah bersabda, “Berhati hatilah kalian dari air kencing, karena sebagian besar adzab kubur itu disebabkan oleh air kencing.” Pastikan ketika membuang air kecil tidak mengenai pakaian kita (kecipratan kena pakaian), dan shalatnya tidak sah jika ada pakaian yang najis pada pakaian kita
Rasulullah juga menyebutkan jenis najis yang lainnya yang bisa menempel di pakaian, yaitu darah terutama kepada wanita yang sedang haid, Rasul pernah bersabda kepada Asma tentang darah haid yg terkena pakaian, beliau ﷺ mengatakan “Darah haidnya di korek (bersihkan) kemudian diciprat dengan air kemudian diperas kemudian digunakan untuk shalat”
Rasulullah pernah berkata terhadap para sahabatnya ketika ada orang baduy yang kencing di masjid “cukup airnya itu kamu siram dengan seember air maka akan kembali suci”, dan ini tidak bisa dipraktekan di zaman sekarang begitu saja, namun yg bisa diambil pelajaran adalah bahwa tempat yang kita gunakan untuk shalat adalah pastikan bersih dari najis
Bagi yang punya bayi pake pampers ketika shalat sambil gendong anak, maka pastikan pampersnya itu tidak ada air kencingnya, jika ada air kencingnya maka sama saja kita membawa najis dalam shalat dan hal ini tidak diperbolehkan. - Menghadap kiblat. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : “Maka hadapkanlah wajahmu ke masjidil haram” maksudnya adalah ketika shalat harus menghadap kiblat. Dan ini menunjukkan bahwa ketika kita sudah berusaha maksimal mencari arah kiblat dan tidak harus presisi (menghadap masjidil haram)
- Niat. Seorang sebelum melakukan shalat didalam hatinya harus ada niat yang ada terlebih dahulu, dan bukan hanya niat ketika shalat namun semua ibadah harus ada niatnya, dan niat untuk ibadah tidak boleh terlupakan sama sekali dalam kondisi apapun, karena Allah akan catat shalat kita yang dilakukan berdasarkan niat, jika tanpa niat maka tidak akan dicatat oleh Allah ﷻ, “Sesungguhnya amal² itu tergantung niatnya”.
Niat tempatnya didalam hati bukan di lisan, sehingga tidak perlu melafadzkan niat. Dan cukup bertekad didalam hatinya bahwa dia akan melaksanakan shalat dan ini sudah termasuk niat meskipun secara lisan tidak terucap, karena mengucapkan niat melalui pelafadzan lisan hanya berlaku ketika seseorang melakukan ibadah haji & umroh. Dan Rasulullah didalam shalat² beliau (dalam banyak hadits) tidak pernah satupun dinukilkan beliau melafadzkan niat ketika shalat.
Rukun-rukun Shalat
Rukun shalat adalah inti dari ibadah shalat itu sendiri, sesuatu yang menjadi pokok dari shalat itu sendiri, sehingga jika rukun ini tidak ada maka sama saja shalat tidak ada, seperti tiang² yang ada didalam sebuah bangunan, ketika bangunan didirikan tanpa tiang maka tinggal menunggu roboh saja dan tidak menunggu lama.
Rukun shalat bisa berupa ucapan atau gerakan² yang jumlahnya ada 14 yang harus dikerjakan dan tidak boleh ditinggalkan (baik sengaja, atau tidak sengaja ataupun tidak tahu artinya jika ditinggalkan maka shalatnya tidak sah) :
- Berdiri bagi yang mampu dalam shalat wajib. Adapun shalat sunnah tidak termasuk rukun (boleh dikerjakan sambil duduk jika shalatnya shalat sunnah).
Allah berfirman dalam surat Al Baqarah : “Dan berdirilah ketika menghadap Allah dengan khusyu”, Rasulullah bersabda dalam hadits, ketika mengajari Imran bin Husain, Rasul mengatakan “Shalatlah engkau sambil berdiri, bila tidak mampu maka sambil duduk, bila tidak mampu maka sambil berbaring.”
Bahwa orang yang memiliki kemampuan shalatnya harus sambil berdiri tegak, jika ada udzur maka boleh shalat sambil duduk ataupun sambil berbaring ataupun shalat dengan semampunya meski dengan bahasa isyarat.
Rasulullah bersabda, “Shalat orang yang duduk itu pahalanya setengahnya orang yang shalatnya berdiri” (bagi orang yang shalat sunnah) - Takbiratul Ihram
Jika tidak takbiratul ihram maka shalatnya tidak sah (karena ada rukun yang tertinggal)
❗️ Mengangkat tangan masuk dalam wajib shalat bukan rukun shalat (terdapat hukumnya tersendiri)
Lafadz takbiratul ihram tidak boleh diganti dengan الله أعظم dan harus redaksinya الله أكبر.
“Apabila engkau hendak mendirikan shalat maka mulailah shalat tersebut dengan takbiratul ihram (bertakbirlah)”, dalam riwayat lain “permulaannya adalah takbir dan penutupnya adalah salam”.
Pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam. Artinya tidak boleh melakukan sembarang ucapan atau gerakan selain ucapan dan gerakan shalat.
————————————————–
Senin Malam, 03 Maret 2025
✍️ Nailul Authar
Masjid Abdurrahman bin Auf